TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023) mengungkapkan tidak mungkin saksi Budi meminjamkan uang sebesar Rp 1 miliar tanpa ada harapan.
Diketahui di persidangan uang Rp 1 miliar tersebut dipinjamkan Budi seorang kontraktor kepada Sherly atas permintaan Lukas Enembe kemudian uang tersebut dikirim kan justru ke saksi Imelda dan diteruskan ke Lukas Enembe.
"Saudara tadi sudah mengakui kenal dekat dengan Lukas Enembe," tanya hakim ke Sherly saat bersaksi untuk terdakwa kasus gratifikasi Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
"Siap," jawab Sherly.
"Tentunya karena saudara dekat dengan Lukas Enembe, kan banyak kontraktor yang merapat ke saudara untuk dikenalkan. Apakah saudara pernah tidak menjanjikan perkenalkan Budi Sultan kepada Gubernur Lukas Enembe waktu itu tahun 2013," tanya hakim kembali.
"Tidak," jawab Sherly.
"Pernah tidak saudara menjanjikan ke Budi Sultan," tanya hakim.
"Tidak saya tidak menjanjikan," jawab Sherly.
"Tapi faktanya apa dia benar-benar menyerahkan uang Rp 1 miliar itu. Berarti ada sesuatu, tidak mungkin dia memberikan uang sebesar Rp 1 miliar itu tanpa harapan," kata hakim.
"Bukan ke saya kan pak uangnya," jawab Sherly.
"Memang tapi awalnya saudara yang minta," kata hakim.
"Inikan saksi hidupnya ada, saksi Budi ini bagaimana uang Rp 1 miliar itu atas permintaan Sherly yang saudara bilang tadi minjam atau memang saudara tiba-tiba saja mengirimkan uang Rp 1 miliar," tanya hakim ke saksi Budi.
"Saudara tetap pada keterangan suadara awalnya dari Sherly Susan uang itu untuk acara bakar batu tadi," tanya hakim.
"Betul jawab Budi."
"Tidak saya tidak pinjam uang Rp 1 miliar," respon Sherly.
Baca juga: Sidang Lukas Enembe, Saksi Bantah Punya Rekening BCA dengan Transaksi Nyaris Rp 1 Miliar
"Memang tidak meminjam uang, tetapi perkataan uang Rp 1 miliar itu untuk kepentingan bakar batu Lukas Enembe dari saudara awalnya," kata hakim.
"Uang sebesar itu langsung transfer ke Lukas langsung. Mungkin tidak percaya dengan saudara waktu itu. Sehingga ragu berikan uang ke suadara akhirnya melalui teman dekat ini dan uang itu sampai juga," tegas hakim.