TRIBUNNEWS.COM - Advokat Haris Azhar menjelaskan tentang penggunaan kata "Lord Luhut" dalam sebuah podcast yang membuatnya jadi terjerat hukum.
Pasalnya, akibat penyebutan Lord Luhut yang diduga mengarah pada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar harus rela dimejahijaukan.
Saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/8/2023), Haris Azhar pun dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penyebutan Lord Luhut itu.
Ia diminta untuk menjelaskan apa maksud dari pernyataan yang terlontar dari mulutnya itu.
Kepada jaksa, Haris Azhar menegaskan penyebutan kata Lord Luhut hanya ada di podcastnya.
Baca juga: Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar: Saya Yakin Tidak Bersalah
Terkait isu kata Lord Luhut ada di dalam kajian cepat yang berjudul 'Ekonomi Politik Menempatan Militer di Papua Kasus Intan Jaya', Haris Azhar membantahnya.
Dijelaskan Haris Azhar, dalam kajian cepat itu tidak termuat kata-kata Lord Luhut, penjahat termasuk kata-kata lain yang menerangkan Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan di Papua.
"Tidak ada, karena kajian cepat itu, riset itu, ditulis dengan standar akademik, jadi saya meyakininya kata Lord itu bukan kata yang bisa digunakan untuk penulisan akademik."
"Kata Lord muncul di video itu dalam konteks lisan ngobrol podcast," jelas Haris Azhar, Senin (21/8/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Jaksa Sebut Pegiat HAM Seharusnya Perhatikan HAM Orang Lain, Begini Jawaban Haris Azhar
Sebagaimana diketahui, Haris Azhar terjerat dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Ia telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.