Sementara Fatia juga didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Alasan Jaksa Ngotot Jadikan Haris Azhar dan Fatia Saksi Mahkota dalam Sidang Kasus Lord Luhut
Yakin Tidak Bersalah
Sebelumnya, Haris Azhar mengaku tidak bersalah meski ditetapkan sebagai terdakwa buntut video podcast berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada'.
Saat ditanya Kuasa Hukumnya, Nurcholis, haris Azhar meyakini apa yang dilakukannya merupakan suatu hal yang benar.
"Yakin (yang dilakukannya merupakan suatu hal yang benar)," tegas Haris Azhar di persidangan.
Haris Azhar pun juga ditanyai soal apakah dirinya merasa bersalah dalam peristiwa ini.
"Anda tidak merasa bersalah untuk melakukan hal ini?" tanya Nurcholis lagi.
Mendapat pertanyaan itu kemudian Haris pun kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah.
"Saya tidak bersalah, saya meyakini bahwa saya tidak bersalah," ungkap Haris Azhar.
Justru, kata Haris Azhar, apa yang dilakukannya bersama Fatia dan organisasi sipil lainnya semata-mata hanya untuk membantu masyarakat khususnya yang ada di wilayah Intan Jaya, Papua.
"Karena apa yang saya lakukan bersama Fatia bersama Owi bersama 9 organisasi itu hanya hal kecil untuk membantu dari apa yang dialami oleh masyarakat di papua terutama masyarakat adat sekitar darewo project atau yang ada di Intan Jaya," tegas Haris Azhar.
(Tribunnews.com/Galauh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan)