Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK di persidangan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah cukup mencari pembuktian dalam perkara gratifikasi Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe.
"Untuk saksi yang lain pak," tanya hakim kepada jaksa di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
"Kami sudah merasa cukup Yang mulia terkait dengan pembuktian dakwaan Yang Mulia. Terakhir tiga tadi," jawab jaksa.
"Ahli?" tanya hakim.
"Ahli tidak ada Yang Mulia," jawab jaksa.
"Kami tanyakan lagi kepada saudara. Apakah saudara masih akan mengajukan saksi atau bukti dalam perkara ini?" tegas hakim.
"Kami cukup Yang Mulia," jawab jaksa.
Kemudian hakim menanyakan kepada terdakwa Lukas Enembe dan kuasa hukumnya ketersediaan hadirkan saksi fakta meringankan.
"Apakah saudara akan saksi meringankan," tanya hakim kepada kuasa hukum Lukas Enembe.
"Saksi meringankan untuk sementara belum ada. Yang ada ahli Yang Mulia," jawab kuasa hukum Lukas Enembe.
"Saudara akan menghadirkan ahli," tanya hakim.
"Kalau boleh izin satu Minggu lagi," jawab kuasa hukum.
"Baik untuk jaksa KPK sudah cukup pembuktiannya beralih kepada terdakwa dan kuasa hukumnya akan menghadirkan ahli meringankan," tegas hakim.
"Majelis hakim hanya berikan kesempatan sekali saja untuk suadara hadirkan ahli meringankan gunakan waktu baik-baik satu Minggu ini," jelas hakim.
"Ada berapa (Ahli meringankan)," tanya hakim.
"Tiga," jawab kuasa hukum.
"Baik cukup saya rasa sidang hari ini. Nanti akan dilanjutkan untuk acara pemeriksaan ahli yang diajukan penasihat hukum terdakwa pada hari Senin 28 Agustus 2023," tutup persidangan oleh hakim.