TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengaku telah mengetahui adanya pemalsuan dokumen proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Pemalsuan itu diduga dilakukan oleh pihak konsorsium yang mengerjakan pembangunan tower BTS 4G Paket 1 dan 2, yakni Fiberhome Technologies Indonesia, sebagaimana terungkap dalam persidangan beberapa waktu lalu.
"Semua fakta yang ada di persidangan kita sudah tahu," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo pada Selasa (22/8/2023) saat ditanya mengenai fakta persidangan tersebut.
Meski sudah mengetahui fakta pemalsuan itu, tim penyidik masih belum meminta pertanggung jawaban.
Alasan penundaan permintaan pertanggung jawaban disebut Prabowo berkaitan dengan strategi penyidikan.
"Belum di-tsk (tersangkakan) karena strategi penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, fakta pemalsuan dokumen proyek ini terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo pada Kamis (10/8/2023).
Fakta itu disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Komifno, Elvano Hatohorangan.
"Pada proses penyidikan saya menyimpulkan bahwa itu terjadi pemalsuan dokumen oleh pihak penyedia. Sejauh ini, yg ditunjukkan kepada saya tuh hanya di konsorsium paket 1 dan 2," kata Elvano dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di antara perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Paket 1 dan 2, pemalsuan dokumen dilakukan oleh PT Fiberhome Technologies Indonesia.
"Apa itu konsorsiumnya?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Fiberhome," jawab Elvano.
Menurut Elvano, pemalsuan dokumen dilakukan Fiberhome untuk memenuhi syarat pembayaran pekerjaan.
"Untuk pembayaran terakhir itu?" tanya Hakim Fahzal.
"Iya," kata Elvano.
Keterangan Elvano Hatohorangan ini disampaikan dalam persidangan atas tiga terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Sidang Lanjutan Johnny G Plate, Hakim Sebut Satu Menara BTS Kominfo Setara Rp 2,6 Miliar
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.