Adapun tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Jumlah restitusi itu disebut sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.
Nilai restitusi juga telah mempertimbangkan kondisi korban yang tidak bisa sembuh dan normal seperti sedia kala akibat penganiayaan tersebut.
Pada akhirnya, hal tersebut menimbulkan kerugian materiil bagi korban serta keluarganya.
"Kita menuntut karena memperkirakan bahwa selain kerugian materiil ya kerugian uang yang dikeluarkan dalam rangka perawatan dan pengobatan, juga kita mempertimbangkan kerugian immateriil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Mario Dandy Terkejut Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar: Saya Tak Punya Penghasilan dan Harta
Mengutip YouTube Kompas TV, selain dituntut penjara 12 tahun, Mario Dandy juga diharuskan membayar Rp120 miliar.
Apabila tak sanggup membayar, maka ada penambahan 7 tahun masa penjara bagi Mario Dandy.
Hal tersebut disampaikan pengacara keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini, sesaat setelah sidang pembacaan tuntutan Jaksa selesai digelar.
"Ketika tidak mampu, tidak mau membayar restitusi maka terdakwa harus diganti dengan kurung hukuman penjara 7 tahun."
"Jadi kalau kita total ada sekitar 19 tahun yakni 12 tahun tuntutan pidana pokoknya kemudian 7 tahun apabila terdakwa tidak membayar restitusi sebesar 120 miliar kepada anak korban," jelas Mellisa.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)