News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy Kaget Dituntut Restitusi Rp120 M, Mau Bayar tapi Sesuai Kemampuan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Mario Dandy siap membayar restitusi atau uang ganti rugi atas perbuatannya kepada korban, David Ozora, tapi menyesuaikan kemampuannya.

Adapun tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Jumlah restitusi itu disebut sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.

Nilai restitusi juga telah mempertimbangkan kondisi korban yang tidak bisa sembuh dan normal seperti sedia kala akibat penganiayaan tersebut.

Pada akhirnya, hal tersebut menimbulkan kerugian materiil bagi korban serta keluarganya.

"Kita menuntut karena memperkirakan bahwa selain kerugian materiil ya kerugian uang yang dikeluarkan dalam rangka perawatan dan pengobatan, juga kita mempertimbangkan kerugian immateriil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Mario Dandy Terkejut Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar: Saya Tak Punya Penghasilan dan Harta

Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Ditunda, Jonatahan Latumahina Mengaku Kecewa. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Mengutip YouTube Kompas TV, selain dituntut penjara 12 tahun, Mario Dandy juga diharuskan membayar Rp120 miliar.

Apabila tak sanggup membayar, maka ada penambahan 7 tahun masa penjara bagi Mario Dandy.

Hal tersebut disampaikan pengacara keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini, sesaat setelah sidang pembacaan tuntutan Jaksa selesai digelar.

"Ketika tidak mampu, tidak mau membayar restitusi maka terdakwa harus diganti dengan kurung hukuman penjara 7 tahun."

"Jadi kalau kita total ada sekitar 19 tahun yakni 12 tahun tuntutan pidana pokoknya kemudian 7 tahun apabila terdakwa tidak membayar restitusi sebesar 120 miliar kepada anak korban," jelas Mellisa.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini