Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Rocky Gerung absen pada sidang gugatan yang dibuat oleh Ketua DPP Pusat Taruna Merah Putih, Rolas Sitinjak buntut pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Jokowi.
Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023) mengelar sidang perdana gugatan perdata Sitinjak terhadap Rocky Gerung dan Komisi Penyiaran Indonesia terkait perkataan yang dinilai hina Presiden Jokowi.
Baca juga: Penyebab Rocky Gerung Digugat dan Dilarang Jadi Pembicara Seminar Seumur Hidup
"Jadi dalam hal ini tergugat satu Rocky Gerung belum hadir. Walaupun sudah dipanggil lewat panggil pos dan sudah diterima oleh rekan kerja atau pegawainya," kata majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
Disebabkan pihak tergugat satu Rocky Gerung tak hadir di persidangan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan.
"Persidangan belum bisa kita lanjutkan dan kita panggil kembali. Dan tergugat dua tidak kami panggil lagi," jelas hakim.
Majelis hakim kemudian memutuskan sidang ditunda, dilanjutkan 6 September mendatang.
BERITA REKOMENDASI"Sidang kita tunda dua Minggu karena melalui pos ini paling cepat sembilan hari. Jadi tanggung, jadi dua Minggu ditanggal 6 September," kata majelis hakim.
"Supaya yang hadir, datang kembali tanpa dipanggil lagi. Dan kita perintahkan untuk untuk memanggil tergugat satu, sidang ditutup," pungkas majelis hakim.