TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satrio (20).
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Replik atau tanggapan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Dalam sidang, jaksa menolak pembelaan yang dibacakan Mario Dandy dan kuasa hukumnya kemarin, Selasa (24/6/2023).
"Kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya," ucap jaksa, Kamis, dikutip dari YouTube KompasTV.
Jaksa menilai apa yang disampaikan terdakwa maupun tim kuasa hukum Mario Dandy tak sesuai dan menggambarkan fakta keseluruhan di persidangan.
Adapun dalam nota pembelaannya, Mario Dandy disebut tak pernah merencanakan penganiayaan terhadap David.
Baca juga: Jaksa Nilai Mario Dandy Buat Kebohongan dan Alibi Agar Terlepas dari Jeratan Hukum
"Maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan baik oleh tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoi mereka yang sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana."
"Dan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.
Jaksa kemudian memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap Mario Dandy sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa.
Jaksa meminta Mario Dandy dituntut pidana penjara selama 12 tahun atau dengan hukuman maksimal.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan," tutur jaksa.
Hal sama pun diungkapkan jaksa dalam sidang terdakwa Shane Lukas (19).
Jaksa juga menolak nota pembelaan Shane Lukas dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan.
Nota Pembelaan Pribadi Mario Dandy