Mulai dari menempatkan TVRI di Kampus Akademi Penerangan Departemen Penerangan RI, di Gerbang Pemuda, Senayan Jakarta, hingga diperluas siarannya di luar Jawa.
Yakni wilayah Sumatara, Kalimantan, Sulawesi dan kemudian tersebar hampir di seluruh penjuru Nusantara.
Baca juga: Densus 88: Karyawan BUMN Terinspirasi dari Tayangan Televisi soal Penyerangan Napiter Mako Brimob
Pada tahun 1963, pemerintah membentuk Yayasan Televisi Republik Indonesia (TVRI) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 215 Tahun 1963 tentang Pembentukan Yayasan Televisi Republik Indonesia.
Keputusan Presiden tersebut menyatakan TVRI menjadi stasiun televisi tertua di Indonesia dan satu-satunya televisi yang jangkauannya mencapai seluruh wilayah NKRI.
Masuk era Reformasi dan dilikuidasinya Departemen Penerangan, melalui Keppres No.355/M/1999 tentang Pembentukan Kabinet Persatuan Nasional, maka status hukum TVRI mengambang.
Tahun 1976 TVRI berubah status menjadi UPT (Unit Pelaksana Teknis) dibawah Departemen Penerangan.
Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara melalui Kepmen No.l01/KEP/m.pan/1/2000 (5 Januari 2000) menugaskan pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Televisi.
Serta Unit Pelaksana Teknis di Jakarta dan Daerah untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu.
Sebagai stasiun televisi nasional pertama, TVRI mendominasi industri televisi Indonesia hingga 1989.
Karena pada tanggal 24 Agustus 1989, pemerintah merealisasikan pengadaan siaran televisi swasta pertama, yakni Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).
Seiring berjalannya waktu, industri televisi Indonesia semakin bergeliat.
Munculnya berbagai stasiun TV swasta yang menjadi salah satu alasan pesatnya perkembangan industri televisi.
Baca juga: Negosiasi Gagal, Pekerja Film dan Televisi di Hollywood Ancam Mogok
Perkembangan Televisi di Indonesia
Sejarah panjang bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan televisi dan radio.