Siaran televisi analog secara bertahap akan ditiadakan dan beralih menjadi siaran televisi digital.
Mengutip laman Setkab, Migrasi siaran televisi analog ke digital merupakan komitmen seluruh negara, termasuk Indonesia, yang tergabung dalam International Telecommunication Union (ITU).
Hingga disepakati pada 17 Juni 2015 merupakan batas waktu negara di seluruh dunia melakukan migrasi dari penyiaran analog ke digital.
Komitmen Indonesia pada forum internasional tersebut, diperkuat dengan diaturnya migrasi siaran televisi analog ke digital dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Hingga kemudian diberikan batas waktu mulai 2 November 2022 siaran televisi analog wajib berhenti dan beralih sepenuhnya menjadi siaran secara digital.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)