News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Segera Sidangkan Perkara Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah yang Rugikan Negara Rp4,7 M

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri - KPK Segera Sidangkan Perkara Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah yang Rugikan Negara Rp4,7 M

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyidangkan perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu terlihat dari telah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti oleh tim jaksa KPK.

"Tim Jaksa KPK, (22/8) bertempat di Polda NTT telah selesai dilaksanakan penerimaan Tersangka dan barang bukti oleh Tim Jaksa KPK dengan Tersangka Yosef Klau Berek dkk," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Para terdakwa yang bakal diadili antara lain, Yosef Klau Berek, PNS/Kabid Hortikultura Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka; Martinus Bere, PNS/Kabag Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Malaka; dan Agustinus Klau Atok, PNS/Staf Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kab. Malaka.

Kemudian, Karolus Antonius Kerek, PNS/Pelaksana Bidang Cipta Karya dan Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka; Severinus Defrikandus Siribein, swasta; dan Baharuddin Tony, swasta.

"Penahanan saat ini menjadi wewenang Tim JPU untuk 20 hari ke depan dengan tempat penahanan dititipkan di Rutan Polda NTT dan Rutan kelas 2B Kupang NTT," kata Ali.

Ali menjelaskan, terkait konstruksi perkaranya diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan dan pendistribusian benih bawang merah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar. 

Perkara ini sebelumnya diambil alih dan dilanjutkan penanganannya oleh KPK melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi.

Baca juga: KPK Cegah 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

"KPK menyampaikan terima kasih pada Polda NTT yang mendukung dan memfasilitasi penuh penanganan perkara ini. Sekaligus sebagai bentuk sinergi KPK dengan aparat penegak hukum lain," ujar Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini