Dalam gambar yang diterima dari Humas Ditjenpas, keduanya juga tampak dicek administrasi dan kesehatannya terlebih dulu.
Tampak Ricky Rizal juga mengenakan pakaian hitam saat menjalani cek tensi oeh petugas lapas.
Sementara Kuat Maruf mengenakan pakaian biru muda dipadukan celana hitam.
Wajahnya tampak tertunduk lemas saat menjalani pemeriksaan administrasi.
Menurut Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, tahapan-tahapan ini dilakukan sesuai dengan standar eksekusi narapidana ke Lapas.
"Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku," katanya.
Sebagai informasi, terkait pekara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.