Lebih lanjut, Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Pernapasan dan Dampak Polusi Udara, Agus Dwi Susanto, menyarankan agar masyarakat melakukan 6M 1S.
Terlebih bagi orang yang pernah terkena penyakit pernapasan dan juga kelompok yang rentan terdampak akibat polusi udara seperti anak-anak, ibu hamil, orang dengan komorbid dan orang lanjut usia.
Baca juga: Polusi Udara Bisa Sebabkan ISPA, Begini Cara Mengobati dan Mencegahnya
"Berbagai riset yang ada menyebut infeksi sekunder, terhadap penyakit respirasi biasanya lebih tidak baik daripada infeksi yang pertama, oleh karena itu cegah jangan sampai terjadi terutama pada empat kelompok risiko tinggi sehingga jika aktivitas di luar ruangan pakai masker. Kuncinya adalah 6M 1S untuk mencegah risiko dampak kesehatan," jelas Agus.
Selain mengeluarkan protokol kesehatan, Kemenkes juga melakukan upaya lain dalam penanggulangan polusi udara, yakni:
1. Membentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara pada tanggal 14 Agustus 2023, yang beranggotakan para pakar di bidang penyakit pernapasan dan manajemen kualitas udara serta didukung oleh organisasi masyarakat.
2. Mendorong ketersediaan masker sebagai upaya proteksi individu terhadap polusi udara khususnya masker yang dapat memfiltrasi polutan PM 2,5.
3. Menyiapkan Fasyankes tingkat pertama dan tingkat lanjutan, serta bekerja sama dengan Instansi terakit untuk menangani keluhan/gangguan kesehatan pada masyarakat akibat polusi udara.
4. Bekerja sama dengan lintas sektor terkait secara rutin menampilkan kondisi polusi udara setempat dan mengedukasi masyarakat.
5. Mensosialisasikan Protokol Kesehatan 6M dan 1S.
6. Surveilans pencegahan dan deteksi dini kepada kelompok berisiko terdampak masalah kesehatan akibat polusi udara.
(Tribunnews.com/Latifah)