TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan 6M 1S untuk mencegah dampak dari polusi udara.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu ketika menyampaikan keterangan pers pada Senin (28/8/2023).
"Untuk upaya pencegahan kita ada strategi 6M dan 1S," ujar Maxi, dikutip dari kemkes.go.id.
Baca juga: Menkes Ungkap Ada 6 Penyakit Muncul Imbas Polusi Udara
Adapun yang dimaksud dengan Protokol Kesehatan 6M 1S adalah sebagai berikut:
1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.
2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum di saat polusi udara tinggi.
3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan.
4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok.
5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi.
6. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.
Sebagai informasi, salah satu dampak akibat polusi udara yang tidak sehat adalah risiko terkena penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).
Menurut Maxi, hasil data survei yang dilakukan dalam enam bulan terakhir menunjukan terjadi peningkatan kasus ISPA yang dilaporkan di Puskesmas maupun di rumah sakit Jabodetabek dimana untuk wilayah DKI Jakarta mencapai 100 ribu kasus/bulan.
"Selain mengajak masyarakat menerapkan 6M 1S, Kemenkes juga melakukan pemantauan secara real time kasus ISPA yang terjadi di Puskesmas Jabodetabek dan juga kasus Pneumonia yang terjadi di rumah sakit," katanya.