Kedua hakim agung tersebut menilai bahwa alasan pembelaan Ferdy Sambo harus dikesampingkan dan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mesti dipertahankan.
Adapun putusan pada pengadilan tinggi tersebut yaitu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni hukuman mati.
"Oleh karena itu beralasan untuk menolak kasasi Terdakwa dan tetap mempertahankan putusan Judex Facti (proses peradilan di tingkat banding)," katanya.
Sayangnya, dissenting opinion ini kalah dalam musyawarah internal Majelis Kasasi.
Sebab hakim agung lainnya justru bersepakat menjadikan profesi dan jabatan Ferdy Sambo sebagai sebuah pertimbangan meringankan.
"Bagaimanapun Terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air," kata para Hakim Agung dalam Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Suhadi.
Hasilnya, Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup."