TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) pada Senin (28/8/2023).
Dalam keterangan resminya, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa, terdiri dari pihak swasta dan ahli.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (28/8/2023).
Di antaranya terdapat petinggi pada jajaran direksi sebuah perusahaan swasta.
Kemudian ada Pakar Struktur Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) turut dimintai keterangan pada hari yang sama.
"MS selaku Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha dan II selaku Anggota/ Pakar Struktur Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan," kata Ketut.
Ketut mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek sejak tahap design atau perancangan hingga pelaksanaan.
"Saksi diperiksa memperkuat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," katanya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa Jalan Tol Japek II Elevated dioperasikan oleh PT Jasa Marga.
"Jasa Marga operatornya," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (27/7/2023).
Hal itu senada dengan keterangan di laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR mengenai Tol Japek II Elevated.
"Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC)," sebagaimana tertera pada laman tersebut.
Adapun pekerjaannya, digarap oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi).
Nilai kontrak proyek ini pun pernah diumumkan Kejaksaan Agung mencapai Rp 13 triliun.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Mantan Direktur Operasional Jasa Marga Terkait Korupsi Tol Japek