TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai tak niat untuk mengusut dugaan aliran dana proyek BTS 4G BAKTI Kominfo ke oknum anggota DPR.
Berdasarkan berita acara penyidikan (BAP), uang haram itu diantarkan oleh sosok bernama Nistra.
"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara di Sentul)," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Windi Purnama sebagai tersangka TPPU pada korupsi BTS.
Menurut temuan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Nistra yang bernama lengkap Nistra Yohan itu merupakan staf ahli dari Anggota DPR, Sugiono.
"Nistra adalah staf ahli Sugiono," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho kepada Tribunnews.com.
Baca juga: Jaksa Ogah Tanggapi Soal Penerima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo: Masuk Materi Pokok Perkara
Keberadaan sosok Nistra hingga kini masih menjadi misteri.
Meski demikian, tak terlihat upaya Kejaksaan Agung untuk memburunya.
Oleh sebab itu, permohonan bantuan untuk menghadirkan Nistra Yohan ke Kejaksaan Agung dilayangkan oleh LP3HI kepada partainya, Gerindra.
Alasannya, Nistra merupakan staf ahli Sugiono, anggota DPR fraksi partai tersebut.
Surat permohonan pun secara resmi telah dilayangkan kepada Ketua Harian Gerindra agar memberi perintah kepada Sugiono untuk menghadirkan Nistra ke Kejaksaan Agung.
"Tinggal perintah ke Sugiono untuk bantu Kejagung bawa Nistra ke Gedung Bundar (Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung)," katanya.
Hal itu karena Nistra telah mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung beberapa kali.
Padahal kesaksiannya sebagai kurir dibutuhkan untuk membuat terang perkara BTS BAKTI Kominfo.
"Soal ketidak patuhan Nistra pada panggilan penyidik sudah tersebar luas. Tinggal mau atau kata-kata 'komitmen berantas korupsi' memang hanya jargon saja?" ujarnya.