Lebih lanjut, penyidikan perkara tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri atas penyidik polisi militer, pejabat polisi atau PNS yang berwenang.
Selain Safaruddin, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Langsa Burhansyah ikut merespons kabar ini.
Pihaknya berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut turun tangan mengungkap kasus ini.
Termasuk Panglima TNI, Kapolri dan aparat penegak hukum lainnya memberikan jaminan penegakan hukum seadil-adilnya untuk menghukum seberat-beratnya pelaku.
"Jika kita baca pemberitaan di media massa yang telah beredar terkait alur kejadian pembunuhan terhadap Imam Masykur, sebelum meninggal pelaku terlebih dahulu disiksa," kata Burhansyah, Minggu (27/8/2023).
Menurut Burhansyah, pelaku cukup pantas dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan juga cukup pantas mendapat hukuman mati, karena dilakukan dengan merencanakan, menyiksa, hingga merampas hak hidup orang lain.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(SerambiNews.com/Sara Masroni/Masrizal Bin Zairi)