"Jadi dasar utama adalah sumpah prajurit, sapta marga dan delapan wajib TNI. Dalam delapan wajib TNI, wajib TNI itu menolong rakyat dalam kesulitan, tidak boleh menyakiti hati rakyat."
Eks Panglima TNI Andika Perkasa Tanggapi Kasus Paspampres Culik dan Bunuh Pria Aceh: Pasal Berlapis
Selain eks Komandan Paspampres, eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Andika Perkasa turut memberikan respons terkait kasus tiga anggota TNI yang salah satunya Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) menganiaya pemuda Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas.
Andika Perkasa menyoroti kejahatan pelaku yang merupakan oknum TNI itu merupakan tindak pidana berlapis.
Andika pun berharap pelaku dapat dihukum berat.
Baca juga: Pacar Imam Masykur yang Tewas Dianiaya Oknum Paspampres Ternyata Caleg di Aceh
"Yang jelas itu merupakan tindak pidana, macam-macam ada penculikannya, ada tindakan penggunaan kekerasan yang mengakibatkan mati."
"Pasal berlapis, yang jelas harus diproses secara hukum, harus itu," kata Andika, mengutip tayangan YouTube Merdeka.
Saat ditanya oleh awak media, apa yang akan dilakukan Andika apabila kejadian itu terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Panglima TNI, begini jawabannya.
Dirinya tertawa dan mengatakan kasus tersebut biarlah ditangani pejabat TNI saat ini.
"Itu kan hipotetis, biarlah pejabat sekarang yang nanti berkomentar," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com)