News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Foto dan Identitas Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo ke Oknum DPR Dibuka di Persidangan, Ini Sosoknya

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak menunjukkan foto kurir saweran proyek BTS BAKTI Kominfo dibuka identitasnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurir saweran proyek BTS BAKTI Kominfo dibuka identitasnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Sosok kurir itu disebut-sebut bernama Nistra Yohan, diduga mengantar uang terkait proyek BTS kepada oknum anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam persidangan hari ini, tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak yang menunjukkan foto tersebut saat sedang mencecar saksi dari pihak subkontraktor, yakni Jemy Sutjiawan.

"Kami akan tunjukan foto seseorang. Beliau bernama Nistra Yohan, staf khusus anggota Komisi I DPR RI. Saudara kenal dengan dia tidak?" tanya Handika Honggowongso, penasihat hukum Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak.

Foto seorang pria mengenakan kemeja batik pun muncul mengiringi pertanyaan tersebut.

Baca juga: Proyek BTS BAKTI Kominfo Perlu Dilanjutkan demi Akses Telekomunikasi di Wilayah Terpencil

Namun sayangnya, Jemy Sutjiawan mengaku tak mengenal sosok yang ditampilkan fotonya melalui layar proyektor ruang sidang.

"Tidak," kata Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo.

Menurut penasihat hukum Irwan dan Galumbang, ada Rp 35 miliar yang dibawa kurir tersebut kepada oknum legislator di Komisi I DPR.

Uang itu diduga bersumber dari Jemy Sutjiawan yang diserahkan kepada Irwan Hermawan. Kemudian Irwan meminta kawannya, Windi Purnama untuk mengantarkan uang itu kepada Nistra.

Baca juga: Sidang Johnny Plate Ungkap Mahar Rp 75 Miliar Terkait Proyek BTS Kominfo Disetorkan Kepada Yusrizki

Katanya, penyerahan uang itu dilakukan atas perintah eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Keterangan Windi atas perintah pihak Dirut BAKTI menyerahkan sejumlah 35 miliar," kata Handika.

Penasihat hukum Irwan pun meminta konfirmasi dari Jemy mengenai sumber uang yang mengalir melalui Nistra itu.

Dengan keragu-raguan, Jemy menyatakan bahwa uang tersebut berasal darinya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini