"Tadi saya sampaikan, bisa aja dari sumber saya," ujar Jemy.
Aliran dana melalui Nistra sendiri sebelumnya telah terungkap dalam berita acara penyidikan (BAP) Windi Purnama.
Berdasarkan BAP-nya sebagai tersangka, termaktub bahwa uang yang diserahkan kepada Nitra ditujukan kepada Komisi I DPR.
"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara di Sentul)," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Windi Purnama.
Keterangan Windi Purnama itu kemudian dilengkapi oleh Irwan Hermawan yang dalam BAP-nya mengungkapkan nominal uang kepada Nistra.
Menurut Irwan, ada Rp 70 miliar yang diserahkan kepada Nistra pada dua tahap, yakni akhir tahun 2021 dan pertengahan 2022.
"Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.