News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Mantan Manager Keuangan Antam Diperiksa Berbarengan Terkait Kasus Korupsi Emas

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi-saksi terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Hari ini, Rabu (30/8/2023), tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi terkait perkara ini.

Baca juga: Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Komoditi Emas

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Empat di antara lima saksi yang diperiksa merupakan eks Manajer Keuangan pada perusahaan BUMN, yakni PT Aneka Tambang (Antam) periode 2013 hingga 2019. Mereka ialah:
IM selaku Finance Manager PT Antam periode Agustus 2013 - November 2014; Maret 2016 - 31 Desember 2018;
AP selaku Finance Manager PT Antam Periode Desember 2014 sampai Maret 2015;
H selaku Finance Manager PT Antam periode Januari 2018 - Oktober 2018; dan
IW selaku Finance Manager PT Antam periode Desember 2018 - November 2019.

Sementara satu saksi lainnya merupakan mantan Senior Manager Business Support PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

"DIM selaku Senior Manager Business Support PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia periode Februari 2019 - April 2022," ujar Ketut.

Terkait dengan bidang keuangan pada Antam sendiri, sebelumnya tim penyidik telah memeriksa bosnya, yakni Direktur Keuangan dan Managemen Risiko PT Antam berinisial ERTS.

Kemudian dilansir dari laman resmi Antam, inisial ERTS merujuk pada Elisabeth RT Siahaan.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ERTS selaku Direktur Keuangan dan Managemen Risiko PT Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Direktur Aktif Bea Cukai Kemenkeu Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Komoditi Emas

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010 sampai 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Selain memeriksa saksi, pengumpulan alat bukti juga dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat.

Di antara yang digeledah ialah kantor PT Antam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini