News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Tak Ada Lagi Gugatan Rp 1 Triliun, Anwar Abbas-Panji Gumilang Saling Bermaafan, Lupakan Masa Lalu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan Panji Gumilang saling bermaafan setelah gugatan senilai Rp 1 triliun dicabut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu.

Dikatakan Anwar Abbas wacana tuntutan tersebut untuk tidak dipikirkan. Ia menyebut hal itu sebagai masa lalu.

"Jangan dipikir Rp 2 triliun itu, tidak, tidak ada itu. Lupakan masa lalu ya," kata Anwar Abbas.

Lengkapi Berkas

Terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung meminta agar tim penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang.

Permintaan itu lantaran tim jaksa peneliti menilai bahwa berkas perkara yang disusun belum lengkap.

"Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Untuk itu, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut alias P-19 kepada Bareskrim Polri. Pengembalian itu dilakukan kemarin.

Berdasarkan gambar yang diterima, ada lima tumpuk berkas perkara Panji Gumilang berwarna sampul merah yang dikembalikan ke Bareskrim Polri.

Nantinya, tim penyidik harus melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk-petunjuk jaksa peneliti sebelum dilimpah lagi ke Kejaksaan Agung.

"Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan berkas perkara untuk
dilengkapi kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa," kata Ketut.

Sebagai informasi, berkas perkara yang dikembalikan ini hanya berkaitan dengan dugaan penistaan agama.

Belum termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS), sebab masih dalam tahap penyidikan.

Terkait dugaan penistaan agama sendiri, Kejaksaan mengungkapkan bahwa Panji Gumilang dijerat Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tindak pidana itu diduga terjadi di wilayah Ponpes Al Zaytun.

"Yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia," kata Ketut Sumedana.(Tribun Network/abd/aci/mat/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini