TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemeriksaan pembantu Majelis Hakim itu berkaitan dengan kasus pemalsuan dokumen tambang yang menjerat mantan Anggota DPR, Ismail Thomas sebagai tersangka.
"Intinya panitera kita mintai keterangan untuk penguatan pembuktian tersangka yang sudah ditetapkan," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (1/9/2023).
Pidsus Kejaksaan Agung menyatakan bahwa panitera pengganti tersebut diperiksa untuk menggali keterangan mengenai dokumen tambang yang digunakan dalam persidangan perdata.
Sebab dokumen yang telah dipalsukan itu, membuat PT Sendawar Jaya memenangkan gugatan pada pengadilan tingkat pertama, yakni di PN Jakarta Selatan.
Padahal aset tambang yang digugat telah disita dan laku dilelang oleh Kejaksaan Agung untuk mengembalikan kerugian negara atas terpidana kasus Jiwasraya, Heru Hidayat.
"Itu kan ada beberapa dokumen yang diajukan ke persidangan yang menurut kita enggak bener," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Prabowo mengungkapkan bahwa panitera tersebut juga tak mengenali bahwa dokumen yang digunakan di persidangan perdata tersebut palsu.
"Enggak taulah panitera. Yang ngajukan dokumen kan sana (PT Sendawar Jaya)," ujarnya.
Hingga kini, tim penyidik masih terus mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tambang tersebut.
"Penyidik lagi mengungkap fakta bahwa dokumen yang diajukan di persidangan itu dokumen enggak benar, siapa-siapa saja yang terlibat," katanya.
Terkait perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan Ismail Thomas, mantan Anggota DPR Fraksi PDIP sebagai tersangka pada Selasa (15/8/2023).
Tak sampai sepekan berselang, Jumat (18/8/2023), Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Christianus Benny.
Dalam perkara ini, Ismail Thomas diduga memanipulasi dokumen tambang PT Gunung Bara Utama agar seolah-olah dimiliki PT Sendawar Jaya.