News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Tambang Sendawar Dokumen Palsu Bikinan Eks Legislator Tak Dikenali Panitera PN Jakarta Selatan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismail Thomas jadi tersangka kasus korupsi pertambangan, Selasa (15/8/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemeriksaan pembantu Majelis Hakim itu berkaitan dengan kasus pemalsuan dokumen tambang yang menjerat mantan Anggota DPR, Ismail Thomas sebagai tersangka.

"Intinya panitera kita mintai keterangan untuk penguatan pembuktian tersangka yang sudah ditetapkan," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (1/9/2023).

Pidsus Kejaksaan Agung menyatakan bahwa panitera pengganti tersebut diperiksa untuk menggali keterangan mengenai dokumen tambang yang digunakan dalam persidangan perdata.

Sebab dokumen yang telah dipalsukan itu, membuat PT Sendawar Jaya memenangkan gugatan pada pengadilan tingkat pertama, yakni di PN Jakarta Selatan.

Padahal aset tambang yang digugat telah disita dan laku dilelang oleh Kejaksaan Agung untuk mengembalikan kerugian negara atas terpidana kasus Jiwasraya, Heru Hidayat. 

"Itu kan ada beberapa dokumen yang diajukan ke persidangan yang menurut kita enggak bener," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, Prabowo mengungkapkan bahwa panitera tersebut juga tak mengenali bahwa dokumen yang digunakan di persidangan perdata tersebut palsu.

"Enggak taulah panitera. Yang ngajukan dokumen kan sana (PT Sendawar Jaya)," ujarnya.

Hingga kini, tim penyidik masih terus mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tambang tersebut.

"Penyidik lagi mengungkap fakta bahwa dokumen yang diajukan di persidangan itu dokumen enggak benar, siapa-siapa saja yang terlibat," katanya.

Terkait perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan Ismail Thomas, mantan Anggota DPR Fraksi PDIP sebagai tersangka pada Selasa (15/8/2023).

Tak sampai sepekan berselang, Jumat (18/8/2023), Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Christianus Benny.

Dalam perkara ini, Ismail Thomas diduga memanipulasi dokumen tambang PT Gunung Bara Utama agar seolah-olah dimiliki PT Sendawar Jaya.

Padahal, aset itu telah disita dan dilelang Kejaksaan Agung untuk menutupi kerugian negara dalam perkara korupsi Jiwasraya.

"Telah memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Itu perannya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung dalam konferensi pers Selasa (15/8/2023).

Sama seperti Ismail Thomas, Christianus Benny pun disebut-sebut berperan turut serta memalsukan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya untuk keperluan gugatan perdata.

"Ya dia perannya bersma-sama IT," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (24/8/2023).

Oleh sebab itu, mereka dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Diperiksa Terkait Perkara Eks Anggota DPR Ismail Thomas

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Ismail Thomas dan Christianus Benny terancam pidana penjara 5 tahun.

Selain itu, mereka juga terancam pidana denda hingga Rp 250 juta.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," sebagaimana tertera dalam pasal tersebut.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini