Kasus bermula, Sri Budiyono meminta tolong agar dicarikan pinjaman dana ke AA sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah miliknya dengan luas 1.310 meter persegi yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
"Pada Agustus 2020, Pelapor, istri Pelapor beserta Abdulah Aminudin atau AA dan disaksikan staf dari PPAT Elizabeth Estiningsih menyepakati adanya pinjaman uang sebesar Rp 100 juta dan janji pengembaliannya sekitar 3 bulan lamanya," ucap kuasa hukum Sri Budiyono Zaenul Arifin Selasa (8/2/2022) silam.
Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, tahu-tahu Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.
Tak hanya itu, ia juga mendapati sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama AA.
Atas peristiwa itu, Sri Budiyono melaporkan hal itu ke Polda Jawa Tengah pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT.
Terbaru dari kasus itu, wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora berinisial AA serta seorang notaris berinisial EE telah dijadikan tersangka dalam kasus itu. Namun, keduanya mendapatkan penangguhan penahanan dari Polda Jawa Tengah.