"Kami sangat memberikan apresiasi khusus kepada penjabat Gubernur karena dalam memimpin dalam durasi kurang dari satu tahun telah mengambil suatu inisiatif dan inovasi bagaimana menyamakan persepsi para aparatur di dalam percepatan pembangunan Papua Barat Daya," kata Hadi.
Hadi menyadari sebagai daerah otonomi baru (DOB), Papua Barat Daya menghadapi tantangan soal hubungan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena Papua Barat Daya terdiri dari penggabungan dari beberapa kabupaten.
IPDN sebagai lembaga perguruan tinggi pemerintah, lanjut Hadi, menjalankan amanah dalam Pasal 224 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni bahwa IPDN harus mendidik para calon camat atau camat yang tidak punya latar belakang ilmu pemerintahan.
"Kalau kita mampu memberikan saran masukan dan peningkatan kapasitas, ini adalah kewajiban kami sebagai lembaga perguruan tinggi. Ini penting sekali karena ada yang belum memenuhi kriteria parameter untuk duduk sebagai distrik atau kecamatan," katanya.
Dengan menimba ilmu di IPDN, diharapkan para kepala distrik atau camat yang tidak punya latar belakang ilmu pemerintahan, dapat memahami terkait asas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan prima, hingga target yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Ini diharapkan supaya siapapun yang menjadi camat sesuai kriteria parameter yang ditentukan, namun yang tidak berlatar belakang ilmu pemerintahan harus memahami baik asas penyelenggaraan pemerintahan, maupun pelayanan prima, maupun target yang ditetapkan oleh pemerintah," pungkas Hadi.