TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi telah melantik 9 Penjabat (Pj) Gubernur di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Pelantikan ke-9 penjabat gubernur tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 74/P/2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur dan Wakil Gubernur dengan masa jabatan paling lama satu tahun terhitung sejak saat pelantikan.
Baca juga: Ribuan Warga Hingga Karangan Bunga Warnai Perpisahan Ganjar Pranowo di Kantor Gubernur Jawa Tengah
Mereka yang dilantik sebagai Pj Gubernur yakni:
- Mayjen TNI Purn Hasanuddin sebagai Pj Gubernur Sumatra Utara
- Komjen Pol Purn Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah
- Irjen Pol Purn Sang Made Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali
- Ayodhia Kalake sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur
- Harrison sebagai Pj Gubernur Kalimantan Barat
- Bachtiar sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan
- Komjen Pol Purn Andap Budhi sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara
- Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pj Gubernur Papua
- Bey Machmudin sebagai Pj Gubernur Jawa Barat
Sebelumnya ada 10 nama pejabat yang telah dinyatakan lolos sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
Selain 9 nama Pj Gubernur yang dilantik kemarin, ada satu lagi pejabat yang lolos sidang TPA namun tak dilantik bersama-sama dengan 9 Pj gubernur kemarin.
Dia adalah Gita Ariadi, Sekda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang nantinya akan menggantikan Zulkieflimansyah atau yang akrab disapan Bang Zul sebagai Pj Gubernur NTB.
Lalu mengapa Gita Ariadi tak dilantik bersama-sama 9 Pj Gubernur lainnya pada Selasa (5/9/2023) kemarin?
Menanggapi hal itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pelantikan Pj Gubernur harus disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Daerah definitif.
Baca juga: VIDEO Purna Tugas dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil: Izinkan Saya Mau Urus Anak Dulu
Sembilan Pj dilantik, karena kepala daerah di provinsi masing-masing habis masa jabatannya pada 5 September ini.
"Sembilan karena kalau kita mau melantik itu harus disesuaikan dengan masa jabatan. Sembilan Gubernur itu berakhirnya tanggal 5, artinya tadi malam lah 5 September, maka yang dilantik yang 5 September ada 9 orang," kata Tito.
Sementara itu, Pj Gubernur NTB baru akan dilantik tanggal 19 September nanti.
Pasalnya Gubernur NTB definitif baru habis masa jabatannya pada 19 September 2023.
"Satu lagi itu NTB tanggal 19 berakhir, masa dilantik hari ini. Itu namanya mengurangi hak dari pejabat yang lama yang berakhir tanggal 19, yang sekarang existing. Kita nanti mungkin tanggal 19 untuk NTB," katanya.
Pelantikan 4 Pj Gubernur Berasal dari TNI/Polri Tidak Menyalahi Aturan
Sementara itu dari 9 Pj Gubernur yang dilantik, empat di antaranya berasal dari institusi TNI/Polri.