News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengapa Gita Ariadi Pengganti Gubernur NTB Bang Zul Tak Dilantik Bersama 9 Pj Gubernur Lainnya?

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Pj gubernur yang dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (5/9/2023) kecuali Gota Ariadi. (Kiri-kanan atas) Bey Machmudin, Nana Sudjana, Sang Made Mahendra Jaya, dan Bachtiar Baharuddin. (Kiri-kanan bawah) Ayodhia Kalake, Gita Ariadi, Andap Budhi Revianto, dan Muhammad Ridwan Rumasukun. Mengapa Gita Ariadi tak dilantik bersama-sama 9 Pj Gubernur lainnya pada Selasa (5/9/2023) kemarin?

Mereka adalah:

  1. Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin sebagai Pj Gubernur Sumtera Utara
  2. Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah
  3. Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali
  4. Komjen Pol (Purn) Andap Budhi sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.

Tito mengatakan pelantikan empat Pj Gubernur yang berasal dari TNI/Polri tersebut tidak menyalahi aturan.

Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR: Keserentakan Pelantikan Kepala Daerah Tak Harus Ubah Jadwal Pilkada

Tidak ada aturan yang dilanggar dari pelantikan empat Pj Gubernur tersebut.

Pelantikan Pj dilakukan berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam UU tersebut, persyaratan untuk menjadi Pj Gubernur adalah pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon 1.

"Nah madya itu adalah eselon 1 struktural disitu tidak disebutkan dia harus ASN, dari Polri/TNI juga nggak dilarang dalam UU itu, ngga ada larangannya," kata Tito usai pelantikan Pj Gubernur di Kemendagri, Selasa (5/9/2023).

Momen Ganjar Pranowo menangis saat pamitan di hadapin ribuan Jawa Tengah yang berkumpul halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang Selasa sore. (Istimewa)

Dalam UU Pilkada, kata Tito, tidak ada satu pasal pun yang melarang Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri, sepanjang dia menjabat sebagai eselon 1 struktural madya untuk gubernur, dan pimpinan pratama untuk bupati.

"UU mengatakan begitu. (kalau tidak boleh) Nyatakan bahwa tidak boleh TNI-Polri aktif," katanya.

Meskipun demikian dalam praktiknya kata Tito, adanya pemahaman semangat reformasi untuk mensipilkan pemerintahan.

Oleh karenanya mereka yang menjadi Penjabat Kepala Daerah harus berada pada posisi sudah purnawirawan atau pensiun.

"Nah tadi yang 4, semuanya sudah purnawirawan, dan tidak dilarang mereka untuk menjadi ASN."

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Ayodhia Kalake, Pj Gubernur NTT Pengganti Viktor Laiskodat

"Setelah mereka menjabat ASN, eselon 1 struktural misalnya, staf ahli menteri tuh eselon 1 struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi Pj Gubernur," katanya.

"Kalau seandainya menjabat eselon 2 struktural dijabatan sipil, gak ada larangan mereka juga untuk menjadi penjabat bupati atau wali kota," jelas Tito.

"Jadi kita mengacu pada aturan itu, ya kita juga paham lah TNI-Polri juga memiliki mekanisme juga untuk membuat kader-kader yang bagus," pungkasnya.

Diminta Bersikap Netral dalam Pemilu 2024

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini