Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menyebut, dakwaan jaksa kabur.
Hal itu terkait pihak terdakwa Rafael mengklaim ayah dari Mario Dandy Satriyo itu bersama ibunya yang bernama, Irene Suheriani Suparman ikut dalam program pengampunan pajak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Tax Amnesty.
"Bahwa uraian fakta-fakta dalam Dakwaan Kedua dan Dakwaan Ketiga pada Surat Dakwaan a quo, telah mencantumkan beberapa harta kekayaan milik terdakwa dan Irene Suheriani Suparman selaku Ibu terdakwa yang telah diikutkan dalam Program Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam UU Tax Amnesty," ucap kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, dalam sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (6/9/2023).
Dijelaskannya, bahwa Rafael telah mengikuti program pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor: KET-37403/PP/WPJ.05/2016, sejak tanggal 8 Oktober 2016.
Sedangkan, Irene Suheriani Suparman telah mengikuti program pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor: KET-4296/PP/WPJ.23/2016, per tanggal 11 Oktober 2016.
Menurut pihak Rafael, Pasal 20 UU Tax Amnesty berbunyi sebagai berikut:
"Data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pinak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang- Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak"
Oleh karena itu, menurutnya, harta kekayaan Rafael yang tercantum dalam Surat Dakwaan dianggap kabur.
Hal itu katanya, dikarenakan sesuai Pasal 20 UU Tax Amnesty, berlaku asas imunitas hukum bagi harta kekayaan yang sudah didaftatkan dalam program pengampunan pajak tersebut.
Baca juga: Rafael Alun Belanja Tas Hermes, LV hingga Balenciaga Total Rp 1,5 Miliar Pakai Duit Gratifikasi
"Bahwa adanya uraian fakta dalam Surat Dakwaan yang mencantumkan harta kekayaan milik Terdakwa dan Ibu lrene Suheriani Suparman yang telah dikutkan program pengampunan pajak berdasarkan UU Tax Amnesty, telah mengakibatkan Surat Dakwaan menjadi kabur karena segala harta kekayaan yang sudah dikutsertakan dalam program pengampunan pajak berlaku asas imunitas untuk dilakukan penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Tax Amnesty," jelas kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo.