TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Fahzal Hendri geram dengan saksi Direktur PT Indo Elektrik Instrumen (IEI) Suryadi pada persidangan sebelumnya mengaku tidak berikan uang kepada seseorang bernama Yusrizki.
Tapi pada persidangan hari ini di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023) dikonfrontir Jaksa Penuntut Umum ia akui berikan uang hingga Rp 6,1 miliar kepada Yusrizki.
"Sebentar, kemarin saudara saya tanya nggak ada kasih uang ke Yusrizki. Hanya PT-nya saja ya," tanya hakim kepada Suryadi di persidangan.
"Iya pak," jawab Suryadi.
"Kenapa suadara tak terus terang," tanya hakim.
"Maaf Yang Mulia," jawab Suryadi.
"Bukan masalah maaf sudah saya bilang berkali-kali di sidang ini. Nggak saya maafkan bagaimana saudara," kata hakim.
"Kenapa saudara tidak terus terang," tanya hakim.
"Izin Yang Mulia saat itu mungkin saya...," jawab Suryadi.
"Jangan mungkin-mungkin deh," kata hakim.
"Mungkin saya takut," kata Suryadi.
"Takut siapa," tanya hakim.
"Takut bapak" jawab Suryadi.
"Kaya anak kecil saja kamu di ruang sidang gini," kata hakim.