Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Fahzal Hendri geram dengan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
Fahzal Hendri menilai saksi yang hadir dalam persidangan tidak mememberikan keterangan yang sebenarnya.
Diketahui dalam sidang kali ini 9 orang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Jhonny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto.
Pernyataan Hakim Fahzal Hendri bermula saat dirinya mendalami keterangan saksi Suryadi yang merupakan Direktur PT Indo Elektrik Instrumen (IEI).
PT Indo Elektrik Instrumen menjadi pihak yang mengerjakan 1.811 tower BTS dengan anggaran Rp 682 miliar termasuk pajak di dalamnya.
Dari jumlah tersebut, Suryadi mengakui dirinya menyerahkan Rp 6,1 miliar kepada Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, perusahaan yang menjadi penyedia power system dalam proyek pengadaan BTS 4G.
Baca juga: Sidang Perkara Korupsi BTS Kominfo Terdakwa Jhonny G Plate Cs Dilanjut, Jaksa Konfrontir 9 Saksi
Lantas hakim mencecar Suryadi soal adanya pihak lain yang menerima aliran dana dari Suryadi.
Namun, Suryadi mengaku tidak ada pihak lain yang menerima aliran duit darinya.
Mendengar hal tersebut, hakim tidak percaya begitu saja.
"Nggak, nggak terungkap lagi itu nanti," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2023).
"Ke Irwan Hermawan, Galumbang Menak, Windi Purnama, ada nggak?" tanya hakim.
Lagi-lagi Suryadi menjawab tidak ada.
Baca juga: Saksi Kasus BTS Kominfo Ungkap Cara Setor Uang Rp 28,5 Miliar ke Irwan Hermawan dan Windi Purnama
Suryadi mengaku dari total angggaran proyek Rp 682 miliar pihaknya sudah menerima Rp 637 miliar.