News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Perbuatannya Dinilai Sadis dan Kejam, Merusak Masa Depan David

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Majelis Hakim memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara, dinilai sadis dan kejam.

"Membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo: Gak Apa-apa

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Dalam persidangan, hakim menyatakan perbuatan Mario Dandy kepada David Ozora membuat korban luka berat dan mengalami kerugian dari sisi kesehatan karena tak bisa pulih 100 persen.

Terlebih terdakwa juga merupakan pelaku utama yang menganiaya David Ozora hingga koma.

"Mengingat peran terdakwa yang mengakibatkan luka berat kepada korban, maka adalah adil apabila terdakwa bertanggung jawab atas restitusi yang dibebankan," lanjut hakim.

Kewajiban pembayaran restitusi ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Rp120 miliar kepada Mario Dandy.

Adapun aturan pembayaran restitusi diatur dalam beberapa ketentuan, di antaranya UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022.

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Minta Rubicon Dilelang untuk Bayar Restitusi Rp 25 M

Ayah David Hadiri Sidang Vonis Mario Dandy

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, hadir langsung di ruang sidang vonis perkara penganiayaan anaknya dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Jonathan Latumahina mengaku puas dengan putusan hakim yang menghukum penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy.

Setelah sidang pembacaan putusan terhadap Mario Dandy rampung digelar, Jonathan terlihat menunggu di koridor gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Mario Dandy yang keluar dari ruang sidang dijaga ketat oleh sejumlah aparat dan lewat tepat di depan Jonathan.

Melihat pelaku penganiayaan terhadap anaknya itu berada di depan mata, Jonathan lantas bertepuk tangan di depan Mario Dandy.

"Huuu," ucap Jonathan meneriaki Mario Dandy yang terus berjalan.

Baca juga: Hakim Putuskan Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar dan Mobil Rubiconnya Dilelang

Ayah korban penganiayaan David Ozora, Jonathan Latumahina merespons terkait restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy. (Tribunnews/Ibriza)

Mengenai putusan itu, Jonathan menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang mengabulkan hukuman sesuai dengan tuntutan dari JPU.

"Memang cukup panjang tetapi secara umum kami puas."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini