TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Shane Lukas diketahui tak dibebankan membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh hakim pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Alasan hakim tersebut karena Shane bukan merupakan pelaku utama, sehingga dianggap adil tidak dibebankan untuk membayar restitusi.
"Terhadap restitusi dibebankan ke terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah pelaku utama."
"Maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, dikutip dari TribunJakarta.com.
Kendati demikian, di hadapan hakim, Shane Lukas menyatakan tetap ingin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya mau banding yang mulia," kata Shane.
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Menangis Dipelukan Para Pendukungnya
Sebagai informasi, dalam hal ini, Shane didakwa bersama Mario Dandy dan anak AG karena melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Penganiayaan itu terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Shake Lukas Divonis 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Shane divonis oleh hakim atas kasus penganiayaan berat terhadap David selama lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara. Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata hakim.
Hakim menilai bahwa Shane telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.
Diketahui, vonis hukuman terhadap Shane ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Keluarga Shane Lukas Merasa Vonis yang Dijatuhkan Tidak Adil
Tante Shane, Ratna, mewakili pihak keluarga menyatakan bahwa putusan hakim tersebut jauh dari rasa keadilan.
Dikatakan Ratna, Shane merupakan seseorang yang telah menghentikan Mario untuk melakukan penganiayaan lanjutan terhadap David.
Jika Shane tidak menghentikan penganiayaan tersebut, kata Ratna, David bisa meninggal dunia.
"Kami dari keluarga Shane Lukas, sangat tidak adil untuk Shane Lukas karena jika dia tidak menyetop Mario Dandy, mungkin David sudah meninggal," kata Ratna di luar ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
"Tapi dia meminta, menyetop Mario Dandy untuk menginjak-injak David," lanjutnya.
Pihak keluarga memang tak memungkiri Shane bersalah. Namun, menurut Ratna, hukuman yang pantas bagi Shane seharusnya lebih rendah dari tuntutan JPU.
"(Pantas) Lebih rendah dari itu, kami memang menerima (hukuman) dia merekam," kata Ratna.
Kilas Balik Kasus Mario Aniaya David
Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa terjadi aksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.
Awalnya, polisi mengatakan bahwa pacar Mario berinisial AGH yang menceritakan dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David kepada Mario.
Cerita itu membuat Mario marah kemudian menganiaya David.
Namun, pihak kepolisian kemudian mengungkapkan bahwa ada wanita lain yang menyulut amarah Mario hingga tega menganiaya David.
Saat jumpa pers kedua pada Jumat (24/2/2023) lalu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa wanita lain yang disebut menyampaikan cerita kepada Mario itu berinisial APA.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AGH sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (David)," ungkap Ade.
Selanjutnya, Mario mengonfirmasi ke AGH kemudian menghubungi temannya, yakni Shane Lukas (19).
"Setelah anak AGH dikonfirmasi oleh tersangka MDS (Mario), akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane), kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'" ujar Ade Ary.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Kemudian, beberapa hari sebelum kejadian, Mario mencoba mengonfirmasi kepada David.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).
Setelah itu, Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka Mario datang bersama AGH dan Shane menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.
Baca juga: Dalam Rekonstruksi Terungkap Mario Suruh David Push Up 50 Kali Sebelum Penganiayaan
Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya untuk keluar.
Tak lama setelah itu, korban pun keluar menemui Mario dan AGH. Pada momen tersebut, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.
Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, kemudian akhirnya terjadilah penganiayaan terhadap David secara brutal di belakang mobil Mario.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku."
"Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)