TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Pertanahan dan Properti, Eddy Leks, meminta konsumen teliti dan berhati-hati saat membaca Akta Jual Beli (AJB).
Menurut dia, prinsip kehati-hatian harus dikedepankan dengan cara memastikan identitas penjual, objek jual beli, dan harga.
"Jadi AJB adalah dokumen sangat penting," kata dia, dalam keterangannya pada Kamis (7/9/2023).
Dia menjelaskan, AJB berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli dan penyerahan rumah yang sah.
Selain itu, kata dia, AJB juga untuk menunjukkan kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli, telah memenuhi hak serta kewajiban masing-masing.
"AJB ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT),” ujarnya.
Hingga saat ini, kata dia, masih ada
berbagai permasalahan yang timbul akibat AJB.
Salah satunya, penjual yang menandatangani AJB bukan pemilik rumah.
Lalu AJB yang sudah ditandatangani namun penguasan fisik tidak diserahkan kepada konsumen.
"AJB diteken tanpa persetujuan dari pasangan ataupun keluarga. Masalah AJB selalu ada dari waktu ke waktu,” ujarnya.
Untuk itu, dia meminta konsumen memperhatikan sejumlah poin saat melakukan proses AJB.
Di antaranya memastikan keaslian bukti kepemilikan, mengecek status kepemilikan, memeriksa detail tanah, mengecek status pemilik, biaya lain-lain, melakukan tanda jadi, pembuatan akta jual beli kemudian melakukan pembayaran sesuai dengan kondisi keuangan.
"Apakah sudah selaras dengan yang dibicarakan sejak awal oleh penjual,” tambahnya.
Senada dengan Eddy Leks, Chief Marketing Officer Kota Podomoro Tenjo, Zaldy Wihardja mengatakan AJB merupakan bagian dari proses legalitas.