News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Sudirman Said Dapat Info Cak Imin Tak Bakal Terjegal KPK Maju Jadi Cawapres Anies Baswedan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diperiksa KPK selama 5 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said menyebut pihaknya mendapatkan informasi Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak akan memiliki resiko hukum selepas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyatakan Cak Imin diyakini tetap bisa akan maju menjadi cawapres Anies Baswedan hingga pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Oktober 2023 mendatang.

"Kita berdoa dan menurut informasi yang kita terima dari temen-temen PKB, insyaAllah pak Muhaimin Iskandar dalam posisi yang cukup baik, tidak ada resiko resiko hukum yang di depan mata," kata Sudirman kepada wartawan di Sekber Koalisi Perubahan, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Ia pun berharap KPK tetap bisa professional dalam menjalankan tugasnya.

Sebaliknya, Cak Imin diharapkan tetap bisa maju menjadi cawapres Anies tanpa adanya ganjalan hukum.

"Kita berdoa mudah-mudahan KPK tetap profesional menjalankan tugasnya dan Pak Muhaimin tetap meneruskan langkah-langkah persiapan jadi pasangan Pak Anies yang didaftarakan dan disahkan oleh KPU," tandasnya.

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Kamis (7/9/2023) kemarin. 

Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Adapun periode terjadinya korupsi yaitu tahun 2012. Di mana saat itu Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)--sekarang berubah jadi Menaker.

Juru KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik mendalami pengetahuan Cak Imin yang pada saat itu menyetujui pengadaan sistem alat proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012.

"Muhaimin Iskandar (mantan Menteri Kemenakertrans), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).

"Selain itu dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," imbuhnya.

Ali Fikri menjelaskan bahwa keterangan Cak Imin sangat penting untuk menyelesaikan proses penyidikan. 

KPK saat ini disebut sedang berupaya mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut.

Respons Cak Imin

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cak Imin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca juga: Juru Bicara Anies Baswedan: Duet Anies-Muhaimin Aliansi Strategis untuk Agenda Perubahan

Pantauan Tribunnews.com, Cak Imin terlihat ke luar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 15.05 WIB.

Dia didampingi Waketum PKB Bidang Kaderisasi Hanif Dhakiri, Waketum DPP PKB Jazilul Fawaid alias Gus Jazil, dan Wasekjen yang juga Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda.

"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemenakertrans tahun 2012," ucap Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri," lanjutnya. 

Diungkapkan Cak Imin, KPK telah menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemnaker, eks Staf Dirjen, dan seorang pengusaha sebagai tersangka. 

"Sistem proteksi ini lah yang menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan Dirjen, mantan salah satu Staf Dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apalah gitu," ungkap dia.

Cak Imin menyebut dirinya sudah menjelaskan yang ia ketahui terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Dia berharap dengan penjelasan yang telah diberikan kepada tim penyidik, KPK bisa dengan cepat mengusut dugaan perkara tindak pidana korupsi dimaksud.

"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar, dan insyaAllah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, semuanya sudah saya jelaskan," katanya.

"Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi. Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK yang juga terus melakukan langkah-langkah upaya penuntasan semua kasus korupsi dan kita semua mendukung," kata Cak Imin mengakhiri.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini