1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng)
2. Tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan
3. Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu
4. Berasal dari keluarga tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dukcapil.
Baca juga: Bulog Batal Jual Beras Bantuan Pemerintah Kemasan 1 Kg karena Sudah Ada Bansos
Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2023:
- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret 2023
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni 2023
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September 2023
- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember 2023.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(SerambiNews.com/Aminullah)
Artikel lain terkait Bansos