Keputusan itu setelah digelar sidang etik di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).
Sidang yang dilakukan secara hybrid itu dipimpin oleh Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, serta anggota yakni Maulana Bungaran, Dolfie Rompas, Yuniko, dan Sutradewi.
Sementara itu, Joko Santoso hadir secara daring.
"Jadi beliau (Joko Santoso) tadi dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP."
"Masuk, kemudian juga membentak-bentak, diakui sendiri."
"Nah itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan diberikan sanksi cukup berat, diberhentikan sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Semarang," ujar Habiburokhman di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu.
Dalam persidangan etik itu, Habiburokhman mengungkapkan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Joko Santoso.
Pihaknya lalu membandingkannya dengan keterangan dari tim pemeriksa, tim verifikasi, tim investigasi yang telah diterjunkan langsung di Semarang.
"Intinya majelis bersepakat, 5 anggota majelis menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah."
"Melanggar pasal 68 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra, yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati, dan disiplin," jelas Habiburokhman.
Baca juga: Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra: Harusnya Menyikapi Sesuatu Tidak Boleh Reaktif
Berencana Lapor Balik
Dugaan aksi penganiayaan tersebut dipicu masalah pemasangan bendera PDI Perjuangan di kampung Cumi-cumi Bandarharjo, Kota Semarang.
Joko Santoso membantah adanya aksi pemukulan yang dilakukannya kepada seorang relawan PDIP.
"Saya sama sekali tidak melakukan hal yang seceroboh itu."
"Tangan saya untuk memukul orang, saya tidak mungkin melakukan itu," ujarnya, masih dari TribunJateng.com, Sabtu (9/9/2023).