Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Partai Gerindra menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran ikrar yang dilakukan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso, Minggu (10/9/2023).
Hal ini terkait dugaan pemukulan yang dilakukan Joko Santoso terhadap kader PDI Perjuangan, Suparjiyanto.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, melalui sidang itu nantinya akan didalami dua dugaan terkait perkara tersebut.
"Ada dua hal, pertama etik terkait melanggar ikrar kader Partai Gerindra untuk bersikap sopan dan rendah hati. Kedua, dugaan penganiayaan itu yang harus dibuktikan secara hukum," kata Habiburokhman, di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu ini.
Lebih lanjut, Habib menggarisbawahi posisi Joko Santoso selaku Ketua DPC.
Menurutnya, sebagai pemimpin, Joko Santoso memiliki rasa kepemimpinan dan tidak reaktif dalam menyikapi sesuatu.
"Kita akan mendalami bagaimana awalnya (peristiwa), karenakan ini level Ketua DPC. Seharusnya dia sudah ada rasa kepemimpinan, dan menyikapi sesuatu tidak boleh reaktif," ucap Habib.
Lebih lanjut, Habiburokhman menanggapi jika dugaan pemukulan itu dilakukan akibat masalah pemasangan bendera partai.
"Orang pasang bendera sebetulnya masalahnya di mana? Kecuali dia pasang di rumah Pak Ketua DPC ini atau misalnya di mobilnya ditempelin (bendera). Tapi kalau orang pasang bendera di sekitar rumahnya ya kita harus dalami salahnya di mana atau misalnya orang itu mencopot bendera Gerindra," tutur Habib.
Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra itu belum bisa memastikan soal adanya aksi penganiayaan yang dilakukan Joko Santoso.
Adapun ia mengatakan, sanksi yang berpotensi didapatkan jika melanggar sumpah itu adalah pencopotan jabatan struktural.
"Sanksi terhadap pelanggaran sumpah jati diri kader Gerindra bisa berupa pencopotan jabatan struktural," katanya.
Sebagai informasi, dalam persiangan tersebut Joko Santoso hadir secara daring.