Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan pihaknya melalui Danpuspom TNI telah mengerahkan Satgas Polisi Militer TNI untuk mendampingi prajurit TNI yang bertugas di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Yudo mengatakan telah menyampaikan kepada Pangdam, Pangarmada, Danlantamal, dan Danrem di sana bahwa tugas prajurit TNI di Pulau Rempang adalah untuk melakukan perbantuan kepada Polri.
Ia mengatakan tidak ingin ada prajurit TNI yang melakukan provokasi ataupun memiliki lahan-lahan ilegal di Pulau Rempang tersebut.
"Sudah dari awal kita beri, sampaikan pada Pangdam maupun Pangarmada, Danlantamal, Danrem di sana bahwa TNI yang di sana sifatnya adalah perbantuan kepada Polri," kata Yudo di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Selasa (12/9/2023).
"Kemarin kan sudah dilaksanakan, termasuk POM TNI juga kita turunkan jangan sampai ada prajurit TNI yang terlibat di sana. Terlibat mungkin, apa namanya, provokator, atau mungkin punya lahan-lahan yang tidak sah di sana. Kita beri imbauan. Dan kemarin sudah saya sampaikan Danpuspom juga sudah mengirimkan pasukan tim gabungan untuk Satgas POM TNI di sana," sambung dia.
Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD sebelumnya juga telah meminta aparat penegak hukum dan keamanan untuk hati hati dalam menangani kasus di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.
Hal itu disampaikan Mahfud usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (11/9/2023).
"Oleh sebab itu saya berharap kepada aparat penegak hukum, aparat keamanan supaya berhati-hati menangani ini," kata dia.
Selain itu Mahfud juga minta aparat mensosialisasikan kesepakatan pada tanggal 6 September antara Pemda, pengembang, DPRD, dan masyarakat.
Ia mengatakan masalah hukum konflik lahan tersebut sebenarnya sudah selesai.
Pada tahun 2001-2002, kata dia, telah diputuskan adanya pengembangan kawasan wisata di pulau-pulau yang terlepas dari pulau induknya, salah satunya Pulau Rempang.
Pada 2004, kata dia, kemudian ditandatangani kesepakatan antara Pemda atau BP Batam dengan pengembang atau investor untuk mengembangkan pulau pulau tersebut.
Hanya saja, lanjut dia, sebelum kesepakatan tersebut dijalankan sudah dikeluarkan lagi izin-izin kepada pihak lain.