TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 ditutup hari ini, Selasa (12/9/2023) pukul 23.59 WIB.
Hal tersebut disampaikan melalui pengumuman Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 5343/B/GT.00.05/2023.
"Masa pendaftaran seleksi diperpanjang sampai dengan tanggal 12 September 2023 pukul 23.59 WIB. Bagi pendaftar yang belum menyelesaikan proses pendaftaran, dapat segera menyelesaikan proses tersebut hingga batas waktu yang sudah dijadwalkan," keterangan dalam surat pengumuman tersebut, dikutip dari ppg.kemdikbud.go.id.
Bagi Anda yang belum menyelesaikan proses pendaftaran, harap segera menyelesaikan proses tersebut di laman ppg.kemdikbud.go.id hingga batas waktu yang sudah dijadwalkan.
Nantinya, hasil Seleksi Administrasi PPG Prajabatan Gelombang 2 akan diumumkan pada 20 September 2023.
Baca juga: Kemendikbudristek Segera Umumkan Hasil Kelulusan PPG Prajabatan Gelombang 1
Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17.000.000 untuk mengikuti perkuliahan selama dua semester atau satu tahun.
Berikut syarat, cara daftar, tahapan seleksi dan jadwal pelaksanaan PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2023 sebagai berikut:
Syarat Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika.
3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri).
9. Menandatangani pakta integritas.
10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Cara Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023
1. Pendaftar wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif dan nomor seluler (handphone) aktif yang terkoneksi pada aplikasi whatsapp.
2. Pendaftar mengakses laman https://ppg.kemdikbud.go.id, lalu memilih menu “Daftar PPG Prajabatan”, kemudian pilih “Daftar sebagai Peserta”.
3. Pendaftar membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif. Kemudian pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran. Klik tautan untuk melanjutkan proses pendaftaran.
4. Pendaftar memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir. Pada tahap ini, NIK, Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir akan diverifikasi secara otomatis. Akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid.
5. Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat diawal pendaftaran. Calon mahasiswa melengkapi isian:
a. Biodata diri;
b. Data kemahasiswaan;
c. Bidang studi PPG;
d. Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi;
e. Esai;
f. Mengunggah dokumen antara lain:
1) Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih, berdasi hitam, rambut rapi, bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.
2) Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
3) Bagi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.
6. Verifikasi data kemahasiswaan dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem, dan jika dinyatakan valid/linier maka pendaftar dapat melanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran seleksi. Jika tidak valid/linier, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.
7. Pendaftar melakukan pembayaran biaya pendaftaran seleksi untuk mengikuti tes substantif (seleksi tahap II) setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Pada langkah ini, pendaftar akan diminta untuk memilih lokasi tes substantif (lokasi TUK) sesuai dengan lokasi yang masih tersedia. Setelah memilih lokasi tes, segera lakukan pengajuan kode bayar untuk mengunci sementara slot lokasi tes. Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB. Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan mengunci penuh slot lokasi tes subtantif.
8. Pendaftar mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIM PKB pada masa cetak kartu tes dengan ketentuan wajib menyelesaikan seluruh esai. Pada kartu tes, akan tertera jadwal dan titik lokasi tes untuk mengikuti tes substantif secara luring.
9. Peserta seleksi mengikuti tes substantif.
10. Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing.
11. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus tes substantif akan memperoleh informasi jadwal tes wawancara pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing.
12. Peserta seleksi mengikuti tes wawancara secara daring menggunakan ruang pertemuan virtual yang disediakan.
13. Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing.
14. Peserta seleksi yang dinyatakan lolos tes wawancara, akan diproses untuk penempatan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih.
15. Calon mahasiswa mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Prajabatan di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi.
16. Direktorat Jenderal GTK akan menetapkan mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023 sesuai kuota nasional yang dibuka.
Baca juga: Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Tersedia 572.299 Formasi Pada Tahun Ini
Tahapan Seleksi
Terdapat tiga tahapan seleksi yang akan dilaksanakan, yaitu:
1. Tahap I - Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi yakni untuk menyeleksi berkas dan persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
2. Tahap II - Tes Substantif
Tes substantif meliputi Tes Penguasaan Bidang, Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk.
Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).
3. Tahap III - Tes Wawancara
Tes wawancara untuk menggali kompetensi professional dan personal calon mahasiswa, yang dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform virtual meeting.
Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Biaya pendaftaran seleksi tahap I dan II sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ditanggung oleh calon mahasiswa.
Jadwal Pelaksanaan PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023
1. Pendaftaran seleksi calon mahasiswa : 8 Agustus - 12 September 2023
2. Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi : 20 September 2023
3. Cetak kartu peserta : 20 - 29 September 2023
4. Pelaksanaan Tes Substantif : 25, 26, 27, 29 September 2023
5. Pengumuman Kelulusan Tes Substantif : 17 Oktober 2023
6. Pengumuman jadwal wawancara : 21 Oktober 2023
7. Pelaksanaan Tes Wawancara : 23 Oktober - 11 November 2023
8. Pengumuman hasil Tes Wawancara : 15 November 2023
9. Konfirmasi Kesediaan mengikuti PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 : 19 - 21 November 2023
10. Penetapan Mahasiswa PPG Prajabatan : 23 November 2023
11. Lapor diri Mahasiswa PPG Prajabatan di LPTK : 27 November - 1 Desember 2023
12. Orientasi Mahasiswa : 4 Desember 2023
13. Awal Perkuliahan PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 : 4 Desember 2023
(Tribunnews.com/Latifah)