News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Deretan Tuntutan Jaksa KPK ke Lukas Enembe: Dipenjara 10,5 Tahun hingga Cabut Hak Politik 5 Tahun

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Gubernur Papua nonaktif tersebut menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Ini daftar tuntutan jaksa KPK ke Lukas Enembe terkait perkara gratifikasi dan suap yaitu dipenjara 10,5 tahun hingga dicabutnya hak politik 5 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa perkara gratifikasi, Lukas Enembe digelar Rabu (13/9/2023) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pertama, jaksa menuntut agar Lukas Enembe dipenjara 10 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dengan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider dalam kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kedua, jaksa juga menuntut agar Lukas Enembe membayar uang pengganti senial Rp 47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan sejak keputusan pengadilan ditetapkan.

Namun, apabila Lukas Enembe tidak dapat membayar uang pengganti, maka hartanya akan disita atau diganti dengan tiga tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap, apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 3 tahun," ungkap jaksa.

Baca juga: Lukas Enembe juga Dituntut Bayar Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar

Ketiga, jaksa juga meminta agar Lukas Enembe dicabut hak politiknya selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa (Lukas Enembe) berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," tuturnya.

Selain membacakan tuntutan, jaksa juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan seperti Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Lalu, jaksa juga menganggap Lukas berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan bertindak tidak sopan selama persidangan berlangsung.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," katanya.

Dalam kasus ini, jaksa juga menganggap Lukas terbukti menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar.

Jaksa menganggap uang puluhan miliar itu diterima Lukas bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua, Gerius One Yoman.

Jaksa juga menyampaikan bahwa uang tersebut diduga diterma Lukas dari dua pihak yaitu dari direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulai; PT Lingge-lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, Piton Enumbi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini