Kemudian pihak lain yaitu Direkrut PT Tabi Anugerah Pharmindo; PT Tabi Bangun Papua; serta pemilik manfaat CV Walibu, Rijatono Lakka.
Baca juga: Jaksa Nilai Cara Menjawab Arogan Lukas Enembe di Persidangan untuk Menutupi Kesalahan
Jaksa KPK mengatakan hadiah uang puluhan miliar itu diberikan agar Lukas Enembe bersama dengan Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman dapat mengupayakan Piton dan Rijantono agar memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemprov Papua pada tahun anggaran 2013-2022.
Jaksa mengatakan mantan Gubernur Papua itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.
Selain gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini tengah bergulir di tahap penyidikan.
Tak hanya itu, Lukas Enembe juga tengah dijerat oleh KPK terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional saat menjabat sebagai Gubernur Papua.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe