TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari.
Jumlah hari yang telah ditetapkan terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Keputusan Bersama tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, pada Selasa (12/9/2023).
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut dapat dijadikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," ungkap Muhadjir, pada Selasa (12/9/2023), dikutip dari laman Menpan.
Baca juga: Link Download SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional 2024
Hal tersebut dikhususkan bagi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Dengan mengetahui hari libur nasional dan cuti bersama 2024, unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja.
Adapun rincian jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2024 menurut SKB 3 Menteri yakni sebagai berikut:
Libur Nasional 2024
Januari
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
Februari
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Maret
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Al Masih
31 Maret: Hari Paskah
April
10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
Baca juga: Total 27 Tanggal Merah pada 2024, Pemerintah akan Tambah 2 Hari Libur jika Pilpres Dua Putaran
Mei
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
Juni
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
Juli
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
Agustus
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
September
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
25 Desember : Hari Raya Natal
Baca juga: VIDEO Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 :Total 27 Hari dan Rinciannya
Cuti Bersama 2024
Februari
9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Maret
12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
April
8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
Mei
10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Hari Raya Waisak
Juni
18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
Desember
26 Desember: Hari Raya Natal
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)