Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun pada kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Nilai kerugian itu diumumkan bersamaan dengan penetapan tiga tersangka hari ini, Rabu (13/9/2023).
"Berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik, bisa turun kurang lebih sekitar 1,5 triliun," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Peran Eks Dirut Anak Usaha Jasa Marga dalam Korupsi Tol Japek MBZ: Bersekongkol Mengatur Tender
Sementara nilai proyek Tol Japek MBZ ini mencapai Rp 13,2 triliun.
"Total proyek sekitar 13,2 triliun," katanya.
Kerugian negara ini diakibatkan persekongkolan jahat yang dilakukan para tersangka.
Menurut Kuntadi, para tersangka telah bersekongkol mengatur spesifikasi barang.
Pengaturan itu dimaksudkan agar tender dapat dimenangi pihak-pihak tertentu.
"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persengkokolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: 6 Bulan Penyidikan, Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tol Japek MBZ
Para tersangka yang dimaksud ialah: Djoko Dwijono (DD) sebagai Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC dan TBS selaku Tenaga ahli jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (13/9/2023).
"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Teruntuk DD ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sementara YM dan TBS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.