News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Produksi Film Porno

Pengakuan Pemeran Film Dewasa Virly Virginia: Awalnya Ditawari Foto hingga Cerita Proses Syuting

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah sosok Virly Virginia, teman Siskaeee yang diduga terseret sebagai pemeran rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan. (Kolase Tribunnews/ Instagram)

TRIBUNNEWS.COM - Berikut pengakuan salah satu pemeran film dewasa Rumah Produksi film di Jakarta Selatan, Virly Virginia.

Model Virly Virginia yang terseret dalam kasus penggerebekan Rumah Produksi Film beberapa waktu lalu tersebut mengungkapkan, bahwa awalnya ia hanya ditawari untuk foto.

Dalam pengakuan Virly Virginia melalui YouTube yang sudah diunggah sejak Agustus 2024 lalu, ia mengklaim bahwa dirinya tidak tahu sama sekali akan diajak syuting film dewasa.

"Enggak tahu (bakal main film porno)," ucap Virly Virginia dikutip Tribunnews.com, Selasa (12/9/2023).

Dikatakan Virly Virginia, awalnya memang ditawari foto, tetapi tidak dijelaskan secara rinci seperti apa tawaran foto tersebut.

Namun, ia memastikan, bahwa tawaran yang ia terima itu bukanlah untuk syuting film dewasa.

"Awal dibilangnya seperti foto begini, begitu kejadian di sana ternyata begitu," jelas Virly Virginia.

Baca juga: Nasib Pemeran Film Dewasa Rumah Produksi di Jakarta: Polisi akan Periksa Jumat Lusa

"Omongannya di awal beda, ternyata ada touching, sementara aku tuh enggak ambil job foto couple, cuma di situ (syuting) ya mau enggak mau (berpasangan)," lanjutnya.

Virly Virginia pun mengaku apa yang dijanjikan di awal sangat berbeda jauh dengan kenyataan yang dikerjakannya di rumah produksi itu.

"Bedanya 70 (beda) persenlah," ujarnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menangkap lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda, yakni sutradara dan pemilik rumah produksi, serta produser.

Lima tersangka tersebut adalah I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Inisial terakhir merupakan seorang wanita yang bermain dalam film dewasa tersebut.

Kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 34 ayat 1 JO pasal 50 UU Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini