News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023: TWK, TIU, TKP untuk Peserta Umum dan Khusus

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta CPNS Pemerintah Kota Semarang mengerjakan soal CAT di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jateng, Rabu (15/10/2014). --- Berikut ini nilai ambang batas SKD CPNS 2023.

1. TWK

Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai:

- Nasionalisme: mewujudkan nilai kepentingan nasional

- Integritas: menjunjung kejujuran, ketangguhan, komitmen, konsistensi nasional

- Bela Negara: mempertahankan eksistensi negara

- Pilar Negara: memahami dan mengamalkan Pancasila

- Bahasa Negara: menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.

2. TIU

Tes ini bertujuan untuk menilai kemampuan:

a. Verbal

- Analogi: kemampuan bernalar

- Silogisme: kemampuan menarik kesimpulan

- Analitis: kemapuan menganalisis informasi

b. Numerik

- Berhitung: kemampuan hitung sederhana

- Deret angka: kemampuan melihat pola hubungan angka

- Perbandingan kuantitatif: kemampuan menarik kesimpulan sesuai dua data kuantitatif

- Soal cerita: kemampuan analisis kuantitatif.

c. Figural

- Analogi: kemampuan bernalar

- Ketidaksamaan: kemampuan melihat perbedaan beberapa gambar

- Serial: kemampuan melihat pola hubungan dalam bentuk gambar

3. TKP

- Pelayanan publik: kemampuan menampilkan keramahan bekerja

- Jejaring kerja: kemampuan membangun dan membina hubungan

- Sosial budaya: kemampuan beradaptasi dan bekerja dalam masyarakat

- Teknologi informasi dan komunikasi: kemampuan memanfaatkan teknologi sesuai jabatan

- Profesionalisme: kemampuan melaksanakan tugas sesuai jabatan

- Anti radikalisme: kemampuan menjaring informasi terkait radikalisme.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait CPNS 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini