TRIBUNNEWS.COM - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan terdapat 493 ribu penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Menurutnya banyak penerima bansos yang berprofesi sebagai ASN atau pekerja berpenghasilan cukup.
"Nilai ketidaktepatan ini kita hitung sekitar Rp523 miliar per bulan karena salah kita kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat. Tapi khusus untuk ASN dan yang penerima upah itu, kita estimasi Rp140 miliar per bulan itu sebenarnya kita nggak tepat kasihnya," ungkap Pahala.
Saat ini, pihaknya meminta agar data penerima bansos segera dibenahi guna mengurangi penyaluran bantuan yang salah sasaran. Apalagi, banyak masyarakat yang diketahui khawatir bahwa dirinya tak lagi masuk dalam daftar penerima bansos tersebut.
Sebagai informasi, terdapat 5 kriteria yang tidak berhak menerima bansos berdasarkan dari dari Kementerian Sosial, yaitu:
a. Individu/keluarga yang memiliki status ASN/TNI/POLRI
b. Individu/keluarga yang menerima gaji/upah dari APBN/APBD
c. Terdapat tenaga kerja pada Keluarga Penerima Manfaat dengan upah di atas UMP/UMK
d. Individu/keluarga yang sudah meninggal dunia
e. Individu/keluarga yang memiliki jabatan/usaha yang terdaftar pada Administrasi Hukum Umum (Kemenkumham, OSS, Perizinan resmi)
f. Individu/keluarga sebagai pendamping sosial
Baca juga: Dengan Aplikasi AYO Toko by SRC, Kini Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan terkait penggunaan data
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun membenarkan bahwa memang benar betul pemerintah menunjuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu mitra penyedia data.
Namun, mendengar adanya informasi beredar yang mengatakan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak menerima bansos dari pemerintah, Oni menegaskan bahwa hal hal tersebut tidak sepenuhnya benar.
Pasalnya, data BPJS Ketenagakerjaan hanya digunakan untuk mengetahui apakah besaran upah para pekerja di atas UMP/UMK.
"Bentuk verifikasi dan validasi data yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemensos adalah untuk memastikan apakah calon penerima bansos bukan yang memiliki upah di atas UMP/UMK. Sehingga dapat dikatakan bahwa tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan serta merta dikeluarkan dari data calon penerima bantuan sosial. Terdapat data-data lain yang menjadi dasar verifikasi dan validasi oleh Kemensos," terang Oni.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan yakin seluruh program pemerintah telah didesain sedemikian rupa agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan bantuan sesuai dengan haknya masing-masing. (*)
Baca juga: Gandeng Shopee Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Mitra dan Pengguna Terlindungi Jaminan Sosial