News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat

Negara Rugi Rp 9,3 T, Ini Aliran Dana Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda yang Seret Eks Dirut Garuda

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK, yakni mantan VP Corporate Planning Garuda Indonesia Setijo Awibowo, mantan VP Aircraft Management Garuda Indonesia Batara Silaban dan karyawan Garuda Indonesia Achirina. Begini aliran dana korupsi pengadaan pesawat Garuda yang merugikan negara mencapai Rp 9,3 triliun dan menyeret nama eks Dirut Garuda, Emirsyah Satar. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Perkara ini berawal ketika Emirsyah masih menjabat sebagai Dirut Garuda Indonesia.

Dirinya diduga bersekongkol dengan Agus Wahjudo dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan merangkap selaku Direktur Produksi pada PT Citilink Indonesia dan Soetikno Soedarjo selaku Comercial Advisory Bombardier dan ATR untuk memenangkan Bombardier dan ATR dalam pemilihan pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia.

"Padahal jenis pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 tidak sesuai dengan konsep bisnis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai perusahaan penerbangan yang menyediakan layanan full service," kata jaksa.

Baca juga: Eks Dirut Garuda Indonesia Bocorkan Rahasia Perusahaan untuk Atur Bidding Vendor Pesawat

Akibat perbuatannya, Emirsyah Satar dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, tepatnya setahun lalu pada 27 Juni 2022, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah Soetikno Soedarjo ditetapkan terlebih dahulu.

Emirsyah juga telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miiar subsider tiga bulungan penjara pada 8 Mei 2020 lalu dalam kasus suap pengadaan mesin Rolls Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini