Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menyebut bahwa pengadaan liquefied natural gas (LNG) bukanlah inisiatif dirinya, melainkan korporasi dalam hal ini Pertamina.
Karen mengatakan, pengadaan LNG tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.
"Pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres yang tadi saya sebut," ucap Karen sebelum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.
KPK telah menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021.
Baca juga: Kenakan Rompi Tahanan, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersenyum Saat Digiring Petugas KPK
Karen membantah KPK yang menyebut dirinya secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian perusahaan dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
"Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan pelaksanaan anggaran dasar, ada due diligence. Ada tiga konsultan yang terlibat dan itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional," jelas Karen.
"Pak Dahlan (Dahlan Iskan, Menteri BUMN periode 2011-2014, red) tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab Inpres," imbuhnya.
KPK memutuskan menahan Karen selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.
Kasus ini disebut merugikan keuangan negara sejumlah 140 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.
Atas perbuatannya, Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.